PARIPURNA DPR TETAPKAN 71 RUU PRIORITAS 2011
Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (14/12) menetapkan 71 RUU sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2011, yang terdiri dari 33 RUU usulan baru dan 38 RUU berasal dari Prioritas 2010.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ignatius Mulyono menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso.
Setelah melalui berbagai interupsi, Pimpinan Sidang akhirnya mengetuk palu untuk pengambilan keputusan terhadap RUU prioritas 2011 yang telah diajukan Baleg.
Dalam kesempatan tersebut Mulyono menyampaikan, selain 71 RUU sebagai Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2011, telah disepakati juga 5 (lima) RUU yang bersifat kumulatif terbuka.
Mulyono mengatakan, realisasi program legislasi nasional RUU Prioritas tahun 2010 masih belum berbanding lurus dengan jumlah RUU yang diprogramkan. Tingkat pencapaian program baik pembahasan maupun penyusunan RUU dalam kenyataannya belum menunjukkan hasil yang maksimal.
Menurutnya, hal ini tidak lepas dari kendala yang dihadapi oleh DPR dan Pemerintah, antara lain karena komitmen terhadap Prolegnas sebagai satu-satunya instrumen perencanaan pembentukan UU belum sepenuhnya ditaati baik oleh pemerintah maupun DPR, sehingga tidak tercantum dalam daftar prioritas diusulkan menjadi RUU yang diagendakan untuk dibahas.
Kendala lainnya, ketaatan terhadap pemenuhan jadwal legislasi masih kurang, sehingga menyulitkan tercapainya kuorum dalam rapat pembahasan RUU dan pada akhirnya menunda/menghambat pembahasan RUU.
Selain itu, terdapat sejumlah RUU yang tertunda pembahasannya (deadlock) karena adanya ketidaksepahaman/ketidaksepakatan antara Pemerintah dengan DPR, atau adanya ketidaksepakatan di internal kementerian/lembaga yang ditugaskan dalam pembahasan RUU.
Pada kesempatan tersebut Mulyono menyampaikan laporan perkembangan dari 70 RUU dalam Prioritas Tahun 2010 yang terdiri atas 36 RUU usulan dari DPR dan 34 RUU usulan dari Pemerintah.
Dari 70 RUU tersebut, 6 (enam) RUU telah disahkan menjadi undang-undang (kemungkinan masih ada tambahan dua RUU sebelum berakhirnya masa persidangan sekarang), 8 (delapan) RUU dari daftar RUU Kumulatif Terbuka telah disahkan menjadi UU, 16 RUU dalam proses Pembicaraan Tingkat I dan akan dilanjutkan pembahasannya pada tahun 2011. Sedang 5 (lima) RUU telah diharmonisasi oleh Badan Legislasi dan 41 RUU masih dalam tahap penyusunan (16 RUU dari DPR dan 25 RUU dari Pemerintah).
Mulyono menyadari beban legislasi yang menjadi tanggung jawab DPR dan Pemerintah pada tahun 2011 cukup berat, namun Baleg optimis dengan dukungan semua pihak, kinerja legislasi DPR dapat mencapai target yang diharapkan.
Untuk memperoleh hasil yang maksimal dia berharap dalam tahap pembahasan RUU fraksi dapat menunjuk anggota yang memiliki kemampuan penguasaan atas substansi RUU yang akan dibahas. Dia juga berharap penggunaan waktu/hari legislasi dapat dilaksanakan dan dipatuhi.
Harapan yang sama disampaikan kepada Pemerintah dapat lebih cepat dalam melakukan penyusunan RUU agar tidak banyak RUU yang tersisa pada akhir tahun anggaran. Sebagaimana tahun 2010 dari 34 RUU yang dibebankan kepada Pemerintah masih terdapat 25 RUU yang belum selesai penyusunannya.
Pemerintah, kata Mulyono, diharap lebih efektif lagi dalam melakukan pembahasan RUU, agar waktu pembahasan RUU tidak lebih dari dua kali masa sidang.
Dalam tahap pembahasan RUU, Pemerintah diharapkan dapat menugaskan pejabat yang memiliki kewenangan untuk memutuskan berbagai isu yang muncul dalam pembahasan, sehingga tidak ada penundaan dalam pengambilan keputusan.
Selain itu Mulyono mengingatkan, Surpres (Surat Presiden) yang menunjuk menteri yang ditugasi membahas RUU diharapkan agar lebih cepat disampaikan kepada DPR. (tt)